
@kompas.com
Kapolri Ungkap Alasan Penulis Buku Jokowi Undercover Layak Jadi Tersangka
Jumat , 06 January 2017, 19:26 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, buku Jokowi Under Cover tidak sesuai antara judul dan isinya. Karena itu, kata Tito, penulis buku tersebut Bambang Tri Mulyono layak menjadi tersangka dan akan dijerat dengan UU ITE.
“Antara judul dan isi nggak menggambarkan isinya, isinya kompilasi tulisan pendek yang topiknya macam-macam, bukan masalah Jokowi tapi ada belasan masalah nasional yang menarik menurut yang bersangkutan,” ujar Tito kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Tito menuturkan, topik mengenai Presiden Jokowi hanya beberapa saja yang termuat dalam buku itu, sehingga buku itu tidak sesuai dengan isinya. Selain itu, lanjut Tito, ia juga tidak menemukan tata cara penulisan buku secara akademik, referensinya tidak jelas, footnote-nya pun tidak ada, serta tidak ada nama penerbitnya.
“Ini bukan tulisan akademik dan cara penulisannya tidak sistematik,” ucap Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Karena itu, menurut Tito, Bambang dapat dijerat karena telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat melalui buku tersebut.
“Awal kesimpulan tidak ada dan bukti pendukung tidak akurat karena tulisannya menyebut nama orang dan fakta A tapi nggak ada pendukung maka bisa dikenakan mencemarkan berita bohong,” kata Tito.
Tito menambahkan, buku Jokowi Undercover tersebut telah dicetak kurang lebih 300 eksemplar. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki buku tersebut untuk dikembalikan ke polisi sebagai barang bukti.
“Jadi sekarang kesimpulan (Bambang) layak jadi tersangka dan kita akan selesaikan dengan cepat,” jelasnya.
Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Ini Tanggapan Jokowi Soal Buku Jokowi Undercover
Senin , 16 January 2017, 16:07 WIB
“Kalau data-datanya tidak ilmiah, sumbernya tidak jelas, ya kenapa saya harus baca, kenapa saya harus mengomentari,” kata Presiden saat konferensi pers usai pemberian pengarahan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2017 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (16/1).
Presiden mengungkapkan bahwa setiap pembuatan buku harus ada kaidah-kaidah ilmiah dan didukung dengan materi yang diperdalam di lapangan serta ada sumber-sumber yang kredibel.
“Pembuatan buku harus ada kaidah-kaidah ilmiah, ya kan. Ada materi data-data yang tentunya diperdalam di lapangan. Ada sumber-sumber yang kredibel, bisa dipercaya yang bercerita tentang itu,” kata Presiden.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengambil alih proses laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melaporkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono ke Polda Metro Jaya. Hendropriyono diketahui melaporkan tersangka Bambang ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016 karena berkeberatan namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang.
Selain laporan yang dibuat Hendro, ada orang lain yang melaporkan Bambang, yakni Bimo yang melaporkan Bambang ke Bareskrim atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Diketahui Bambang menjual buku Jokowi Undercover secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya dan selebaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengungkapkan bahwa buku Jokowi Undercover diduga dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut,” kata dia.
Brigjen Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover, semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
“Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” katanya.
Pengamat: Penarikan Buku Jokowi Undercover tidak Punya Dasar Hukum
Jumat , 06 January 2017, 19:36 WIB
“Apa dasar hukumnya jika polri minta para pembeli buku mengembalikan buku yang sudah dibeli ke polri,” kata Anton yang juga wakil ketua komisi hukum MUI saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/1)
Menurutnya buku tersebut tidak mengajarkan atau telah menyebarkan paham terlarang seperti komunis atau anasir yang sesat. Sehingga polri tidak perlu menarik buku dari pembeli. “Jadi harus jelas dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Menurut Anton yang juga mantan jenderal polisi itu tidak mudah menarik buku sudah beredar di lapangan begitu saja, karena mesti ada keputusan pengadilan. “Jika sudah ada vonis pengadilan baru polri bisa mengambil lngkah-langkah hukum seperti penyitaan dan sebagainya,” katanya.
“Karena ini delik aduan Presiden pun tak boleh menarik sembarangan buku yang menyudutkan dirinya, karena semua harus melalui proses hukum.”
Untuk itu, kata Dewan Pakar ICMI itu, Polri dan juga kejaksaan tidak boleh sewenang-wenang menarik buku sebelum ada proses hukum.
Rocky Gerung Kritik Pelarangan Jokowi Undercover Sebagai Hoax
“Sore tadi saya baca, Pak Jokowi bilang, ‘Jangan membaca Jokowi Undercover karena buku itu tidak ilmiah’. Saya anggap itu hoax,” kata Rocky dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang bertemakan Hoax di TVOne, Selasa (17/1), malam.
Dia melanjutkan, karena itu adalah pernyataan seorang presiden yang memberi penilaian pada buku yang tidak ilmiah, tentu akan memunculkan secaman simulasi dari mana Jokowi tahu. “O, pasti kalau ada wartawan tanya dia akan bilang, ‘kata Pak Tito. Kapolri’ Lho, Pak Tito rektor UI atau rektor ITB itu?” katanya yang membuat peserta ILC tertawa.
“Jadi Anda lihat bahwa, bahkan presiden menyebar hoax itu. Dari sudut pandang definisi lho,” kata Rocky disambut tepuk tangan.
Rocky menegaskan, yang berhak menentukan sebuah buku itu ilmiah atau tidak adalah kampus. Sementara buku tersebut justru dilarang dibahas di kampus untuk mengetahui ilmiah atau tidaknya. “Bagaimana kita bisa menentukan itu tidak ilmiah sedangkan buku itu dilarang dibahas di kampus,” kata dia.
Seperti diketahui, penyebaran buku Jokowi Undercover dilarang oleh pemerintahan karena dianggap hanya kesimpulan penulisnya, Bmambang Tri, dari sumber tidak jelas. Saat ini, Bambang Tri sudah ditahan oleh polisi dan penyebar buku diancam hukuman pidana.
Negara Diminta Lakukan Klarifikasi Resmi Soal Kasus Jokowi Undercover
Kamis , 05 January 2017, 10:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta negara untuk membantu Presiden Jokowi dengan membentuk tim independen untuk melakukan klarifikasi secara resmi terkait kasus buku Jokowi Undercover. Menurutnya, pembentukan tim independen dan klarifikasi secara resmi dibutuhkan untuk mengembalikan citra Jokowi beserta keluarganya secara resmi.
“Tim independen terdiri dari berbagai ahli termasuk pihak universitas, ahli sejarah, pihak kesehatan, kepolisian, kejaksaan, komunitas intelijen (BIN, BAIS) untuk melakukan klarifikasi secara resmi,” kata Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, melalui pesan singkat, Kamis (5/1).
Tim yang dibentuk tersebut, nantinya bertugas menelusuri fakta sejarah, mengumpulkan dokumen, termasuk data rahasia negara sebagai data sekunder, pengambilan data primer, serta melakukan penyelidikan ilmiah (scientivic investigation) melalui tes DNA. Adapun hasilnya bisa dibukukan serta diumumkan ke publik secara resmi.
“Di saat proses belangsung Presiden Jokowi harus ditempatkan sebagai warga negara Indonesia yang diduga difitnah,” kata Natalius.
Natalius menambahkan, proses hukum oleh kepolisian terhadap penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, perlu mendapat apresiasi. Itu tak lain karena itu bertujuan baik untuk melindungi kepala negara.
Namun, penilaian masyarakat atas adanya pelarangan terhadap karya cipta perlu menjadi perhatian luas. Sebab, terkesan ada kecenderungan penyalahgunaan kewenagan (abuse of power) melalui pengekangan kebebasan pendapat, pikiran dan perasaan serta pengekangan kebebasan ekspresi rakyat Indonesia yang telah diperjuangkan dengan nyawa dan darah sejak 18 tahun silam.
“Negara sebaiknya tidak memasuki ruang hak asasi individu yang telah melekat secara alamia, namun harus melakukan suatu upaya progresif dan profesional untuk menyatakan bahwa buku tersebut adalah salah,” kata Natalius menjelaskan.
Tanggapan Netizen tentang Buku digital Jokowi Undercover
Buku digital Jokowi Undercover
Sejak ditahannya Bambang Tri, Penulis buku Jokowi Undercover yang kontroversial itu, hingga saat ini telah menyebar di Internet berbagai File PDF buku Jokowi Undercover dalam bentuk buku digital PDF (ebook). Ternyata Jokowi Undercover versi PDF tersebut memiliki beberapa versi, sehingga tidak dapat dipastikan apakah isi PDF tersebut sama dengan Buku Cetak Jokowi Undercover yang sekarang telah dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian.
[LIHAT PDF versi 1]
[LIHAT PDF versi 2]
[LIHAT PDF versi 3]
[LIHAT PDF versi 4]
The post Download Jokowi Undercover PDF appeared first on Cari pacar, Cara PDKT, Cara memikat hati wanita.