
@kompas.com
Tanggapan Netizen tentang Buku Jokowi Undercover
Saat saya baca cuplikan buku “Jokowi Undercover” yang ditulis oleh Bambang Tri, nalar saya teraduk-aduk. Adukan nalar saya ibarat adukan kopi, susu, lemon, teh, dicampur dengan jus jeruk, rasanya tak jelas. Umumnya jika membaca buku hebat, mata pembaca melotot, otak tercerahkan, hati terbuka dan nalar mendapat iluminasi yang berarti penerangan. Akan tetapi membaca buku Bambang Tri, pembaca seolah-olah dituntun ke lorong-lorong yang semakin gelap.
Saya sendiri mencoba berulang kali secara obyektif membaca cuplikan buku itu untuk mendapat kebenaran. Namun usaha saya tetap sia-sia. Isinya tetap membuat dahi saya berkerut. Alasannya ada banyak hal dalam buku tersebut yang dicocok-cocokan alias cocoklogi tanpa bukti-bukti yang valid. Logikanya juga amat kental dicocok-cocokkan.
Dalam buku Jokowi Undercover, Bambang Tri menulis bahwa Michael Bimo Putranto (Kader PDIP yang berasal dari Solo), satu keturunan dengan Presiden Jokowi dan terhubung dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurut Bambang, ibu kandung Jokowi juga merupakan ibu kandung Michael Bimo Putranto. Bambang Tri meyakini bahwa Sudjiatmi, bukanlah perempuan yang melahirkan Jokowi, melainkan Sulami, Ibu Michael Bimo Putranto.
“Bahwa Ibu Sudjiatmi bukan ibu kandung Jokowi, sudah demikian jelas terungkap dari fakta-fakta yang saya uraikan di depan,” tulis Bambang Tri dalam bukunya pada halaman 153. “Tapi Tuhan tidak adil kalau Dia tidak memberi jalan kepada kita mengetahui siapa ibu kandung Jokowi, karena banyak orang yang mengaku sebagai kiai dan santri justru ikut-ikutan menganggap tidak penting siapa ibu kandung Jokowi”, tulis Bambang Tri lagi.
Bambang Tri juga meyakini dalam bukunya bahwa Jokowi merupakan anak PKI tulen dengan menyebut bahwa ayah Jokowi, Widjiano Noto Mihardjo, adalah tokoh berpengaruh di PKI. “Jokowi sudah mengaku bahwa bapaknya bernama Widjiatno Noto Mihardjo, meskipun dia menyembunyikan foto bapaknya itu seperti orang menyembnyikan gambar porno dari mata anak-anak kecil”, tulis Bambang Tri lagi.
Terkait dengan apa yang ditulis oleh Bambang di atas, maka kalau ditelusuri ke belakang, tuduhan Bambang Tri itu tak terbukti. Sejak pemilihan Prsiden 2014, tuduhan bahwa Jokowi sebagai anak PKI, ibu kandung Jokowi bukan Sudjiatmi dan seterusnya sudah dihembuskan. Bahkan nama Widjiano Noto Mihardjo, disebut sebagai tokoh PKI pun sudah muncul pada kampanye Pilpres ketika itu. Namun sejauh ini sama sekali tidak ada bukti yang akurat, valid dan reliable yang bisa membuktikan berbagai tuduhan tersebut. Bisa disimpulkan bahwa tuduhan terkiat ibu kandung Jokowi, Jokowi anak PKI, Ayah Jokowi tokoh PKI, hanyalah sebatas rumor, gosip, propaganda dan bahkan fitnah keji.
Maka ketika Bambang Tri akhirnya ditangkap oleh polisi berdasarkan laporan Michael Bimo, saya sangat setuju. Apa yang dikatakan oleh Bambang dalam buku itu tidak lebih dari pengembangan ilmu cocoklogi. Sebagian besar hal yang ditulis dicocok-cocokkan satu sama lain dengan amat kental. Alhasil buku: “Jokowi Undercover” yang berarti Rahasia Jokowi dengan sendirinya berubah menjadi “Bambang Tri Undercover” yang berarti Rahasia Bambang Tri. Lewat buku itu, justru rahasia Bambang Tri yang terbongkar. Lalu apa rahasia Bambang Tri itu yang terbongkar itu?
Pertama, motif Bambang Tri yang menulis buku itu sebagai tindakan bela negara, tetapi sebetulnya untuk mendapat keuntungan ekonomi. Menurut polisi, Bambang menulis buku itu hanya didasarkan keinginan untuk menarik perhatian masyarakat agar membeli bukunya. Rupanya Bambang terobsesi menjadi penulis hebat yang mampu menerbitkan buku hebat nan kontroversial. Sialnya, justru otak Bambang yang terbongkar kontroversial, tak waras dan kebablasan.
Cuitan Bambang Tri di Facebooknya terkait bukunya Jokowi Undercover
Kedua, Bambang mengklaim bahwa buku itu ditulis dengan fakta-fakta. Namun setelah diselidiki polisi, klaim Bambang itu terbongkar. Nyatanya fakta-fakta dan data-data yang dimiliki Bambang hanya berupa sangkaan dan tuduhan pribadi. Bambang kemudian diketahui tidak memiliki dokumen pendukung terkait tuduhan kepada Jokowi. Menulis buku dengan hanya sangkaan dan tuduhan pribadi amatlah mengerikan.
Ketiga, Bambang mengklaim bahwa ia memiliki bukti-bukti foto yang otentik. Nyatanya Bambang mengungkap analisa fotometriknya tanpa didasari keahlian. Ia hanya menyunting foto-foto Jokowi yang dimirip-miripkan dengan Michael. Dengan kata lain, analisa fotometrik Bambang hanya didasarkan persepsi dan perkiraan pribadi.
Keempat, Bambang Tri menyebarkan foto barengnya dengan Fadli Zon, wakil ketua DPR, untuk menguatkan kehadiran buku itu. Nyatanya menurut pengakuan Fadli Zon, foto bareng dengan Bambang Tri itu terjadi 4-5 tahun silam dan setelahnya tidak pernah berkomunikasi dengannya. Dukungan dari Fadli Zon yang tadinya diharapkan Bambang, malah berubah menjadi tuntutan. Fadli Zon mengatakan kalau yang ditulis hanya fitnah dan data tak akurat, Bambang harus berhadapan dengan hukum.
Kelima, pada status facebooknya Bambang menulis bahwa terkait dengan kegiatan bela negara yang dilakukannya, siapapun yang menghalanginya termasuk Presiden, akan dia lawan sampai titik darah yang penghabisan. Nyatanya, saat ia ditangkap dan sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Bambang tidak berkutik. Tidak ada perlawanan sedikitpun. Darahnya juga tak ada setetes pun yang tumpah. Pun tidak ada demo bela Bambang Tri I, II dan III.
Keenam, Bambang Tri yang semula bermimpi sebagai penulis hebat, bak Andrea Hirata penulis Laskar Pelangi atau Moammar Emka penulis Jakarta Undercover, nyatanya ia tidak lebih dari penulis karbitan, penyebar fitnah keji, dan Ingin mendapat keuntungan materi dari penderitaan orang lain.
Jadi buku Jokowi Undercover hanyalah sebuah fitnah dari Bambang Tri untuk sekedar mencari panggung, mendapat ketenaran seperti Jonru Ginting, mendapat keuntungan ekonomi dan membongkar sendiri kebohongannya dengan menjadi pahlawan di penjara. Begitulah kura-kura.
Salam Seword,
Asaaro Lahagu
(Sumber: https://seword.com/)
Kapolri Ungkap Alasan Penulis Buku Jokowi Undercover Layak Jadi Tersangka
Jumat , 06 January 2017, 19:26 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, buku Jokowi Under Cover tidak sesuai antara judul dan isinya. Karena itu, kata Tito, penulis buku tersebut Bambang Tri Mulyono layak menjadi tersangka dan akan dijerat dengan UU ITE.
“Antara judul dan isi nggak menggambarkan isinya, isinya kompilasi tulisan pendek yang topiknya macam-macam, bukan masalah Jokowi tapi ada belasan masalah nasional yang menarik menurut yang bersangkutan,” ujar Tito kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Tito menuturkan, topik mengenai Presiden Jokowi hanya beberapa saja yang termuat dalam buku itu, sehingga buku itu tidak sesuai dengan isinya. Selain itu, lanjut Tito, ia juga tidak menemukan tata cara penulisan buku secara akademik, referensinya tidak jelas, footnote-nya pun tidak ada, serta tidak ada nama penerbitnya.
“Ini bukan tulisan akademik dan cara penulisannya tidak sistematik,” ucap Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Karena itu, menurut Tito, Bambang dapat dijerat karena telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat melalui buku tersebut.
“Awal kesimpulan tidak ada dan bukti pendukung tidak akurat karena tulisannya menyebut nama orang dan fakta A tapi nggak ada pendukung maka bisa dikenakan mencemarkan berita bohong,” kata Tito.
Tito menambahkan, buku Jokowi Undercover tersebut telah dicetak kurang lebih 300 eksemplar. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang telah memiliki buku tersebut untuk dikembalikan ke polisi sebagai barang bukti.
“Jadi sekarang kesimpulan (Bambang) layak jadi tersangka dan kita akan selesaikan dengan cepat,” jelasnya.
Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Ini Tanggapan Jokowi Soal Buku Jokowi Undercover
Senin , 16 January 2017, 16:07 WIB
“Kalau data-datanya tidak ilmiah, sumbernya tidak jelas, ya kenapa saya harus baca, kenapa saya harus mengomentari,” kata Presiden saat konferensi pers usai pemberian pengarahan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2017 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (16/1).
Presiden mengungkapkan bahwa setiap pembuatan buku harus ada kaidah-kaidah ilmiah dan didukung dengan materi yang diperdalam di lapangan serta ada sumber-sumber yang kredibel.
“Pembuatan buku harus ada kaidah-kaidah ilmiah, ya kan. Ada materi data-data yang tentunya diperdalam di lapangan. Ada sumber-sumber yang kredibel, bisa dipercaya yang bercerita tentang itu,” kata Presiden.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengambil alih proses laporan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang melaporkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono ke Polda Metro Jaya. Hendropriyono diketahui melaporkan tersangka Bambang ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2016 karena berkeberatan namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover yang ditulis Bambang.
Selain laporan yang dibuat Hendro, ada orang lain yang melaporkan Bambang, yakni Bimo yang melaporkan Bambang ke Bareskrim atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Diketahui Bambang menjual buku Jokowi Undercover secara langsung dengan mempromosikannya melalui akun jejaring sosial Facebook miliknya dan selebaran.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengungkapkan bahwa buku Jokowi Undercover diduga dibuat tanpa didukung data primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tersangka Bambang tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU. Tersangka diduga menebar kebencian melalui buku tersebut,” kata dia.
Brigjen Rikwanto mengatakan tuduhan dan sangkaan yang dimuat pada buku Jokowi Undercover, semua didasarkan atas sangkaan pribadi tersangka. Sementara analisis fotometrik yang diungkap tidak didasari keahlian apa pun, namun hanya persepsi dan perkiraan tersangka pribadi.
“Motif tersangka sebagai penulis hanya didasarkan atas keinginan untuk membuat buku yang menarik perhatian masyarakat,” katanya.
Pengamat: Penarikan Buku Jokowi Undercover tidak Punya Dasar Hukum
Jumat , 06 January 2017, 19:36 WIB
“Apa dasar hukumnya jika polri minta para pembeli buku mengembalikan buku yang sudah dibeli ke polri,” kata Anton yang juga wakil ketua komisi hukum MUI saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (6/1)
Menurutnya buku tersebut tidak mengajarkan atau telah menyebarkan paham terlarang seperti komunis atau anasir yang sesat. Sehingga polri tidak perlu menarik buku dari pembeli. “Jadi harus jelas dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Menurut Anton yang juga mantan jenderal polisi itu tidak mudah menarik buku sudah beredar di lapangan begitu saja, karena mesti ada keputusan pengadilan. “Jika sudah ada vonis pengadilan baru polri bisa mengambil lngkah-langkah hukum seperti penyitaan dan sebagainya,” katanya.
“Karena ini delik aduan Presiden pun tak boleh menarik sembarangan buku yang menyudutkan dirinya, karena semua harus melalui proses hukum.”
Untuk itu, kata Dewan Pakar ICMI itu, Polri dan juga kejaksaan tidak boleh sewenang-wenang menarik buku sebelum ada proses hukum.
Rocky Gerung Kritik Pelarangan Jokowi Undercover Sebagai Hoax
“Sore tadi saya baca, Pak Jokowi bilang, ‘Jangan membaca Jokowi Undercover karena buku itu tidak ilmiah’. Saya anggap itu hoax,” kata Rocky dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang bertemakan Hoax di TVOne, Selasa (17/1), malam.
Dia melanjutkan, karena itu adalah pernyataan seorang presiden yang memberi penilaian pada buku yang tidak ilmiah, tentu akan memunculkan secaman simulasi dari mana Jokowi tahu. “O, pasti kalau ada wartawan tanya dia akan bilang, ‘kata Pak Tito. Kapolri’ Lho, Pak Tito rektor UI atau rektor ITB itu?” katanya yang membuat peserta ILC tertawa.
“Jadi Anda lihat bahwa, bahkan presiden menyebar hoax itu. Dari sudut pandang definisi lho,” kata Rocky disambut tepuk tangan.
Rocky menegaskan, yang berhak menentukan sebuah buku itu ilmiah atau tidak adalah kampus. Sementara buku tersebut justru dilarang dibahas di kampus untuk mengetahui ilmiah atau tidaknya. “Bagaimana kita bisa menentukan itu tidak ilmiah sedangkan buku itu dilarang dibahas di kampus,” kata dia.
Seperti diketahui, penyebaran buku Jokowi Undercover dilarang oleh pemerintahan karena dianggap hanya kesimpulan penulisnya, Bmambang Tri, dari sumber tidak jelas. Saat ini, Bambang Tri sudah ditahan oleh polisi dan penyebar buku diancam hukuman pidana.
Tanggapan Netizen tentang Buku digital Jokowi Undercover
Buku digital Jokowi Undercover
Sejak ditahannya Bambang Tri, Penulis buku Jokowi Undercover yang kontroversial itu, hingga saat ini telah menyebar di Internet berbagai File PDF buku Jokowi Undercover dalam bentuk buku digital PDF (ebook). Ternyata Jokowi Undercover versi PDF tersebut memiliki beberapa versi, sehingga tidak dapat dipastikan apakah isi PDF tersebut sama dengan Buku Cetak Jokowi Undercover yang sekarang telah dijadikan alat bukti oleh pihak kepolisian.
[LIHAT PDF versi 1]
[LIHAT PDF versi 2]
[LIHAT PDF versi 3]
The post Download Jokowi Undercover PDF appeared first on Cari pacar, Cara pdkt lewat bbm, Cara memikat hati wanita.